TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna merespons pertanyaan wartawan soal terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK. Dia mengatakan bahwa soal pemilihan anggota BPK itu, diatur secara khusus dalam Undang-undang Dasar.
"Jadi anggota BPK itu dipilih oleh DPR berdasarkan pertimbangan DPD dan disahkan oleh Presiden RI. Oleh karena itu kami tidak dalam posisi untuk kemudian masuk pada sesuatu yang bukan menjadi wewenang kami," kata Agung dalam konferensi pers virtual, Jumat, 10 September 2021.
Dia mengatakan tugasnya ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
"Kemudian kami memperluas objeknya. Kami tidak hanya patuh, tapi kami ingin setiap orang menjadikan ini sebagai budaya, bahwa setiap orang punya komitmen dan kemampuan untuk melaksanakan segala sesuatunya dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dalam konteks keuangan negara, kata dia, apapun bentuknya agar patuh pada perundangn-undangan. "Tetapi yang di luar wewenang kami," ujar dia.
Adapun Nyoman Adhi Suryadnyana resmi ditetapkan oleh Komisi Keuangan DPR sebagai anggota BPK. Nyoman dipilih lewat proses voting usai menjalani uji kepatutan dan kelayanan di depan anggota komisi.